Pertanyaan Populer (FAQ)

1. Berapa biaya administrasi untuk pengurusan KK, KTP-El, Pindah, Datang, Akta Kelahiran, dan Akta-akta lainnya?

- Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

 

2. Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak? 

- Bisa dilihat disini  https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id

 

3. Mau bikin KTP Elektronik, gimana ya caranya? 

- Bisa dilihat disini  https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id

 

4. Berapa luas wilayah Kecamatan Karanglewas?

- Luas wilayah Kecamatan Karanglewas yaitu 34,93 km²

 

5. Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru?

- KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru (selama persyaratan lengkap dan tersedia Blangko)

 

6. Bagaimana jam pelayanan di Kecamatan Karanglewas?

- Senin–Kamis : 07.15–15.00 WIB
- Jumat : 07.15–14.30 WIB
(Untuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional TUTUP)

 

7. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau keluhan?

- Datang langsung ke Kecamatan Karanglewas
- Kotak saran
- Media sosial resmi Kecamatan Karanglewas (Facebook : Kecamatan Karanglewas dan Instagram : @kec_karanglewas)
- Layanan pengaduan Pemerintah Kabupaten Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id/)