Pertanyaan Populer (FAQ)
1. Berapa biaya administrasi untuk pengurusan KK, KTP-El, Pindah, Datang, Akta Kelahiran, dan Akta-akta lainnya?
- Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
2. Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak?
- Bisa dilihat disini https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
3. Mau bikin KTP Elektronik, gimana ya caranya?
- Bisa dilihat disini https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
4. Berapa luas wilayah Kecamatan Karanglewas?
- Luas wilayah Kecamatan Karanglewas yaitu 34,93 km²
5. Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru?
- KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru (selama persyaratan lengkap dan tersedia Blangko)
6. Bagaimana jam pelayanan di Kecamatan Karanglewas?
- Senin–Kamis : 07.15–15.00 WIB
- Jumat : 07.15–14.30 WIB
(Untuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional TUTUP)